Persoalan jalan merupakan masalah klasik
yang tak kunjung tuntas penyelesaiannya. Mahasiswa sebagai rakyat kecil dan
bagian dari masyarakat kita tentunya mengharapkan suatu jalan yang ideal dalam
artian baik secara menyeluruh. Jalan kita maknai sebagai infrastruktur transportasi
yang terdiri atas badan jalan, trotoar jalan, dan bahkan rambu – rambu jalan.
Merujuk pengertian ini kita akan mengurai dampak positif dan negatif yang
ditimbulkan infrastruktur suatu jalan. Terkadang kita hanya sempat menuntut
tanpa memikirkan dan memahami permasalahan yang menjadi alasan sahih kerusakan
yang selama ini terjadi.
Sejenak kita berpikir kesalahan ini
sedikitnya ada pada diri kita pribadi, namun kesalahan yang lebih besar ada
pada pemerintah kita. Sebagai masyarakat yang berusaha untuk mengerti kedaan
ini kita telah membayarkan kewajiban berupa pajak kepada Negara. Sewajarnya
kita mendapatkan hak berupa fasilitas yang memadai termasuk infrastruktur jalan
yang baik. Pemerintah kita sepatutnya menyadari dana APBN yang dihabiskan
selama tahun 2010 saja untuk Jalan di Bengkulu mencapai Rp. 180 M, tetapi
berdasarkan investigasi tim nasional pengawasan jalan sebesar Rp. 61 M alokasi
SKPD tidak berjalan dengan baik. Hal ini mengingatkan kita akan keluhan para
pengusaha batu bara yang telah membayar uang perbaikan jalan kepada pemerintah,
tetapi tetap saja jalan di provinsi ini tidak kunjung membaik.
Uraian permasalahan jalan selama ini
dituduhkan kepada besarnya muatan Truk pengangkut barang yang melebihi
kapasitas daya tahan jalan di Bengkulu. Sebagai jalan yang masih tergolong
jalan IIIA dengan meksimal daya tahan 8 ton, tentu kita merasa risih dengan
ulah para pengangkut “nakal” Truk ini
yang memuat barang angkutan melebihi tonase jalan sampai dua kali lipat dari
sewajarnya. Hal inilah yang menjadi kambing hitam kerusakan jalan yang parah di
provinsi Bengkulu, terlebih adanya “main mata” sopir truk dengan petugas jalan.
Seperti halnya pada masalah jembatan timbang yang dari konsep awal sudah
terdapat kekeliruan belum lagi kondisi jembatan timbang yang tidak memadai. Masyarakat
mengharapkan adanya alur kebijakan yang baik dan jelas dalam hal rute dan jalur
yang boleh dan tidak boleh dilewati Truk – Truk pengangkut barang termasuk juga
truk pengangkut batubara buah karya dari pemerintah daerah Bengkulu.
Masyarakat juga perlu menyadari
persoalan jalan ini merupakan tenggung jawab pemerintah sepenuhnya, baik
pemerintah pusat maupun perpanjangan tangannya yaitu pemerintah daerah.
Sehingga dalam hal landasan kita memiliki UU tentang Jalan yang dapat
mengajukan gugatan terhadap pembuat jalan (pemerintah) jikalau pengguna jalan
(masyarakat) merasa dicelakai dan dirugikan setelah memenuhi kewajibannya
termasuk membayar pajak kepada negara. Kerugian berupa resiko kecelakaan maut
yang tinggi akibat rusak jalan yang parah, kesehatan pernapasan yang terganggu,
efesiensi waktu tempuh, dan kerugian lain yang ditimbulkan akibat permaslahan jalan
rusak seyogyanga segera diatsi pemerintah dan dicarikan solusi ayang terbaik.
Kerusakan jalan di provinsi Bengkulu
mencapai 70% jalan yang rusak atau 754 Km jalan rusak parah mengingatkan kita
perlunya pengawasan penggunaan anggran yang baik. Desakan masyarakat kepada
wakil rakyat untuk mengalokasikan dana APBD dalam perbaikan jalan sangat
diharapkan, terlebih lagi jikalau di tahun 2011 ini tidak ada alokasi anggaran
untuk perbaikan jalan di Bengkulu. Kita juga mengharapkan kesungguhan dan niat
baik dari pemerintah daerah (artinya tidak hanya mengharap kepentingan pribadi
dan kepentingan sesaat) untuk menjadikan persoalan rusaknya jalan di Bengkulu
sebagai prioritas program yang harus dituntaskan dan diperbaiki dengan baik.
Muara dari persoalan jalan ini adalah
imbasnya kepada investasi dan perekonomian daerah. Persoalan infrastruktur
merupakan hal wajib dalam berjalannya iklim investasi yang baik di suatu
daerah. Disamping efisiensi waktu tempuh yang berpengaruh, demikian halnya
dengan pemerataan harga komoditas perkebunan berupa sawit (upaya pengangkutan
yang berkapasitas besar) dan komoditas perkebunan lainnya antar daerah.
Sehingga sepanjang daerah yang dilintasi tidak terdampak dengan kerusakan jalan
yang ditimbulkan.
Mengingatkan kepada pemerintah dan kita
semua sadar untuk melakukan kebijakan
alternative sebagai solusi dari permasalahan jalan rusak tersebut. Pembangunan
jalan lingkar dan regulasi kendaraan bermuatan dengan tegas atau penggiatan
sepeda dengan pembangunan jalur sepeda. Kita juga mengimikan pembangunan rel
yang mengatasi persoalan besarnya kapasitas angkutan jalan darat Semoga batasan
masalah jalan tidak berujung kepada keputusasaan dan mimpi belaka, kita merasa
yakin dengan doa yang kita berikan. (alian suhendra)

0 komentar:
Posting Komentar