Minggu, 11 Desember 2011

MIMPIKU JALAN KELUAR MASALAH JALAN BENGKULU


 
Persoalan jalan merupakan masalah klasik yang tak kunjung tuntas penyelesaiannya. Mahasiswa sebagai rakyat kecil dan bagian dari masyarakat kita tentunya mengharapkan suatu jalan yang ideal dalam artian baik secara menyeluruh. Jalan kita maknai sebagai infrastruktur transportasi yang terdiri atas badan jalan, trotoar jalan, dan bahkan rambu – rambu jalan. Merujuk pengertian ini kita akan mengurai dampak positif dan negatif yang ditimbulkan infrastruktur suatu jalan. Terkadang kita hanya sempat menuntut tanpa memikirkan dan memahami permasalahan yang menjadi alasan sahih kerusakan yang selama ini terjadi.

Sejenak kita berpikir kesalahan ini sedikitnya ada pada diri kita pribadi, namun kesalahan yang lebih besar ada pada pemerintah kita. Sebagai masyarakat yang berusaha untuk mengerti kedaan ini kita telah membayarkan kewajiban berupa pajak kepada Negara. Sewajarnya kita mendapatkan hak berupa fasilitas yang memadai termasuk infrastruktur jalan yang baik. Pemerintah kita sepatutnya menyadari dana APBN yang dihabiskan selama tahun 2010 saja untuk Jalan di Bengkulu mencapai Rp. 180 M, tetapi berdasarkan investigasi tim nasional pengawasan jalan sebesar Rp. 61 M alokasi SKPD tidak berjalan dengan baik. Hal ini mengingatkan kita akan keluhan para pengusaha batu bara yang telah membayar uang perbaikan jalan kepada pemerintah, tetapi tetap saja jalan di provinsi ini tidak kunjung membaik.

Uraian permasalahan jalan selama ini dituduhkan kepada besarnya muatan Truk pengangkut barang yang melebihi kapasitas daya tahan jalan di Bengkulu. Sebagai jalan yang masih tergolong jalan IIIA dengan meksimal daya tahan 8 ton, tentu kita merasa risih dengan ulah para pengangkut “nakal” Truk  ini yang memuat barang angkutan melebihi tonase jalan sampai dua kali lipat dari sewajarnya. Hal inilah yang menjadi kambing hitam kerusakan jalan yang parah di provinsi Bengkulu, terlebih adanya “main mata” sopir truk dengan petugas jalan. Seperti halnya pada masalah jembatan timbang yang dari konsep awal sudah terdapat kekeliruan belum lagi kondisi jembatan timbang yang tidak memadai. Masyarakat mengharapkan adanya alur kebijakan yang baik dan jelas dalam hal rute dan jalur yang boleh dan tidak boleh dilewati Truk – Truk pengangkut barang termasuk juga truk pengangkut batubara buah karya dari pemerintah daerah Bengkulu.

Masyarakat juga perlu menyadari persoalan jalan ini merupakan tenggung jawab pemerintah sepenuhnya, baik pemerintah pusat maupun perpanjangan tangannya yaitu pemerintah daerah. Sehingga dalam hal landasan kita memiliki UU tentang Jalan yang dapat mengajukan gugatan terhadap pembuat jalan (pemerintah) jikalau pengguna jalan (masyarakat) merasa dicelakai dan dirugikan setelah memenuhi kewajibannya termasuk membayar pajak kepada negara. Kerugian berupa resiko kecelakaan maut yang tinggi akibat rusak jalan yang parah, kesehatan pernapasan yang terganggu, efesiensi waktu tempuh, dan kerugian lain yang ditimbulkan akibat permaslahan jalan rusak seyogyanga segera diatsi pemerintah dan dicarikan solusi ayang terbaik.

Kerusakan jalan di provinsi Bengkulu mencapai 70% jalan yang rusak atau 754 Km jalan rusak parah mengingatkan kita perlunya pengawasan penggunaan anggran yang baik. Desakan masyarakat kepada wakil rakyat untuk mengalokasikan dana APBD dalam perbaikan jalan sangat diharapkan, terlebih lagi jikalau di tahun 2011 ini tidak ada alokasi anggaran untuk perbaikan jalan di Bengkulu. Kita juga mengharapkan kesungguhan dan niat baik dari pemerintah daerah (artinya tidak hanya mengharap kepentingan pribadi dan kepentingan sesaat) untuk menjadikan persoalan rusaknya jalan di Bengkulu sebagai prioritas program yang harus dituntaskan dan diperbaiki dengan baik.

Muara dari persoalan jalan ini adalah imbasnya kepada investasi dan perekonomian daerah. Persoalan infrastruktur merupakan hal wajib dalam berjalannya iklim investasi yang baik di suatu daerah. Disamping efisiensi waktu tempuh yang berpengaruh, demikian halnya dengan pemerataan harga komoditas perkebunan berupa sawit (upaya pengangkutan yang berkapasitas besar) dan komoditas perkebunan lainnya antar daerah. Sehingga sepanjang daerah yang dilintasi tidak terdampak dengan kerusakan jalan yang ditimbulkan.

Mengingatkan kepada pemerintah dan kita semua sadar untuk melakukan  kebijakan alternative sebagai solusi dari permasalahan jalan rusak tersebut. Pembangunan jalan lingkar dan regulasi kendaraan bermuatan dengan tegas atau penggiatan sepeda dengan pembangunan jalur sepeda. Kita juga mengimikan pembangunan rel yang mengatasi persoalan besarnya kapasitas angkutan jalan darat Semoga batasan masalah jalan tidak berujung kepada keputusasaan dan mimpi belaka, kita merasa yakin dengan doa yang kita berikan. (alian suhendra)

0 komentar:

Posting Komentar